SEMARANG, Joglo News – Polrestabes Semarang telah mengungkap enam kasus judi online selama periode Januari-Juli 2024.
Total ada 20 laporan kasus judi yang pihaknya tangani sejak Januari hingg Juli.
Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polrestabes Semarang Kompol Andika Dharma Sena.
“Di antaranya ada enam kasus judi daring. Sisanya merupakan jenis judi darat atau luring,” katanya, belum lama ini.
Dalam penanganan judi daring, menurut dia, penyidik juga telah menetapkan sejumlah tersangka.
BACA JUGA: Soal Isu ASN Boleh Kampanye, Begini Respon Bupati Bantul Abdul Halim Muslih
Beberapa tersangka yang diamankan, kata dia, antara lain selebritas Instagram (selebgram) yang mempromosikan judi daring melalui media sosialnya.
Selain itu, lanjut dia, diamankan pula pelaku yang menjadi promotor dua laman judi daring, sekaligus yang dipromosikan melalui akun Facebook.
Sementara tersangka lain yang diamankan, menurut Kompol Andika, merupakan perantara yang perannya seperti bandar.