KUDUS, Joglo News – Pemerintah Desa (Pemdes) Jepang Pakis, Kecamatan Jati menemukan dua kasus penyewa kios atau pasar desa yang menjual kembali ke orang lain dengan harga yang tidak wajar.
Pasalnya oknum tersebut menjual kios dengan harga yang dilebihkan.
Dari awal pasar dibangun, pihak desa sudah memberikan informasi terkait aturan penyewaan kios.
Hal itu diungkapkan Kepada Desa Jepang Pakis, Sakroni.
Ia menyampaikan, untuk kios atau pasar desa kini yang buka semakin bertambah banyak.
BACA JUGA:Dianggap Membawa Berkah, Ribuan Warga Berebut Nasi Berkat Buka Luwur Sunan Kudus
Tapi ia juga menyesali adanya oknum yang menjual kembali kios mereka.
Sebab, saat awal sosialisasi pasar dirinya mengatakan kepada warga jika ingin menyewa kios namun tidak punya rencana jualan, lebih baik jangan.
“Saya pernah bilang awal pembukaan pasar. Kalau tidak punya rencana usaha, mending tidak usah ambil kios kalau ujungnya dijual lagi. Terlebih, hanya mencari keuntungan. Makanya kemarin ada yang dilempar, saya minta untuk dikembalikan ke desa,” tegasnya.
Dirinya akan mengembalikan sejumlah uang yang dikeluarkan mereka.