JAKARTA, Joglo News – Anggota Komisi Pemilihan Umum RI Idham Holik menegaskan bahwa calon anggota legislatif terpilih hasil Pemilihan Umum 2024 yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi terancam tidak dilantik.
Aturan itu tertuang pada Pasal 52 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024 mengenai penetapan calon terpilih.
“Ya, benar (terancam tidak akan dilantik),” ujar Idham di Jakarta, kemarin.
Sebelumnya, KPU RI mendorong calon anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota terpilih 2024 untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
BACA JUGA: PKL Malioboro Demo di Depan TM 2 Kota Yogyakarta, Ada Masalah Apa?
KPU sendiri telah menyurati pihak terkait untuk segera mengerahkan LHKPN mereka lantaran masih ada yang belum melaporkan.
Hal itu diungkapkan Plt Ketua KPU Mochammad Afifuddin di Kantor KPU RI, Jakarta, belum lama ini.
“Kami sudah kesekian kalinya untuk menyurati dan mengingatkan, beberapa pihak juga sudah melaporkan yang kemarin-kemarin belum, (baru) kemudian menyampaikan bukti laporan LHKPN. Sudah kita terima sebagian, kan masih ada waktu juga. Jadi mudah-mudahan segera kompletlah,” katanya.
KPU telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 1262/PL.01.9-SDFD/05/2024. SE ini terkait pelaporan LHKPN dalam rangka persiapan penyampaian salinan keputusan calon terpilih untuk pengucapan sumpah janji.
Caleg terpilih yang telah melaporkan harta kekayaan akan mendapatkan tanda terima dari KPK.