JEPARA, Joglo News – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara menemukan 18 ganda Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada data pemilih Pilkada 2024.
Data NIK ganda tersebut ditemukan setelah petugas Pantarlih saat melakukan coklit.
Hal itu diungkapkan Komisioner KPU Kabupaten Jepara Siti Nur Wakhidatun.
Ia menyampaikan bahwa 18 NIK yang diyantakan invalid itu terdiri dari berbagai macam persoalan.
BACA JUGA: Duh, Ratusan Karyawan PT Sejin Pati Diduga Keracunan, Ini Penyebab dan Kronologinya!
Seperti, kurangnya nomor digit dalam NIK hingga kesamaan NIK namun berbeda nama.
“Misal, seharusnya 16 digit malah 15 digit. Satu orang memiliki dua dokumen. Kebanyakan dobel dokumen, NIK-nya sama tapi namanya berbeda,” jelasnya saat ditemui di kantornya, Rabu (17/7).
Untuk menangani temuan tersebut, KPU Jepara telah berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Jepara agar bisa dilakukan kroscek data kependudukan.
Yang kemudian, ditargetkan selesai sebelum masa coklit selesai, yaitu pada 24 Juli mendatang.
“Kami sudah melakukan koordinasi dengan pihak Dispendukcapil. Karena, soal NIK kami kembalikan kepada pihak yang berwenang, dan masih ditindaklanjuti. Kami berharap semua bisa selesai sebelum masa coklit usai,” terangnya.