BANTUL, Joglo News – Satpol PP Kabupaten Bantul melakukan sidak dan menutup sementara usaha maggot yang melakukan pemilihan dan pembakaran sampah di Klangon, Argosari, Sedayu, Bantul, Selasa (16/7).
Pemilik usaha diminta untuk melakukan pembersihan lokasi dan mengajukan izin ke dinas terkait.
Adapun, waktu yang diberikan dalam pembersihan ini selama satu minggu ke depan.
Sampah-sampah yang dibersihkan ini pun tidak boleh dimusnahkan dengan cara dibakar.
Hal itu diungkapkan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Bantul, Raden Jati Bayubroto.
BACA JUGA: Lampaui Target, Kormi Pekalongan Boyong 21 Emas di Forda Jateng
“Dalam sidak kemarin, satu, kita tutup dan sudah tidak merima atau mendatangkan sampah baru lagi. Ke dua, sisa sampah residu yang di sana tertumpuk itu kita minta bersihkan, di beri waktu satu minggu dan tidak dibakar lagi,” ujarnya, Rabu (17/7).
Sementara itu, Jati mengatakan, maggot-maggot yang sekarang ini masih dalam proses budidaya diperkenankan untuk diselesaikan hingga panen.
Kemudian, jika pemilik usaha mau melanjutkan usaha tersebut, maka harus memulai dari nol kembali.