JEPARA, Joglo News – Pemerintah Kabupaten Jepara menyampaikan akan bertindak tegas terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat judi online.
Lantaran, judi online merupakan penyakit sosial yang berbahaya.
Hal itu disampaikan oleh Pj Bupati Jepara Edy Supriyanta melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Edy Sujatmiko saat membuka Rapat Koordinasi Forkopimda Jepara di Pendopo R.A. Kartini Jepara, Kamis (18/7).
“Saya diperintahkan oleh Pj Bupati untuk membina ASN. Yang sekiranya tidak bisa dibina, kita ‘binasakan’,” tegas Edy Sujatmiko di depan kepala perangkat daerah, direksi badan usaha milik daerah (BUMD), tokoh agama, dan tokoh masyarakat se-Kabupaten Jepara.
BACA JUGA: Selamat! PKBM Eagle School Semarang Raih Juara Umum Jambore Pendidikan Kesetaraan
Menurutnya, ketentuan tersebut tidak hanya berlaku pada kalangan ASN saja.
Melainkan, tenaga harian lepas (THL), dan karyawan BUMD di Jepara juga diminta untuk tidak terlibat judi online.
“Yang sudah terlanjur terlibat, berhenti sekarang,” tegasnya.
Terkait sanksi, dia menyebut aturan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Meski aturan tersebut tidak spesifik mengatur sanksi bagi ASN terlibat judi online, namun bermain judi termasuk tindakan tidak terpuji.