DEMAK, Joglo News – Kabupaten Demak bisa mengakui jamu coro sebagai minuman khas Demak setelah menerima sertifikat hak kekayaan intelektual (HKI) dari Kementerian Hukum dan HAM.
Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Demak Endah Cahya Rini.
“HKI kami peroleh pada awal Juli 2024 setelah diajukan sejak enam bulan sebelumnya,” kata dia, Minggu (21/7).
Dengan diterimanya HKI tersebut, kata dia, Kabupaten Demak bisa mempromosikannya ke berbagai daerah bahwa jamu cara atau masyarakat biasa menyebutnya jamu coro merupakan minuman khas Demak.
BACA JUGA: Begadang Bisa Tingkatkan Risiko Kematian? Begini Penjelasannya
Sehingga, daerah lain tidak boleh mengklaim jamu serupa sebagai minuman tradisional daerahnya.
Beberapa waktu lalu, minuman khas Demak tersebut juga menjadi makanan dan minuman terfavorit se-Indonesia.
Karena sebelumnya minuman khas Demak itu masih sangat tradisional, termasuk dalam penjualannya, kini mulai diupayakan agar lebih modern dan dikenal banyak pihak.
“Kami juga mencoba membuat pelatihan membuat jamu coro kepada masyarakat agar makin banyak yang bisa membuat karena selama ini kemampuan membuat jamu cara hanya dimiliki generasi tua,” ujarnya.