SOLO, Joglo News – Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) memberhentikan seorang oknum dosen yang diduga melakukan tindak pelecehan seksual, terhadap salah satu mahasiswa bimbingannya.
Pemberhentian tersebut sesuai dengan SK Nomor 179/IV/2024 dan 180/IV/2024.
Hal itu diungkapkan Wakil Rektor IV UMS E.M. Sutrisna.
Ia mengatakan, keputusan pemberhentian itu diambil setelah proses investigasi yang dilakukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) dan Komisi Penegak Disiplin UMS.
BACA JUGA: Duh! SMP YP Sanden Terancam Tutup Akibat Zonasi, Begini Respon Disdikpora Bantul
“Rektor memberikan keputusan sebagaimana SK Nomor 179/IV/2024 dan 180/IV/2024, yakni memberikan sanksi untuk kasus pertama berupa diberhentikan sebagai dosen,” ujarnya, belum lama ini.
Selain itu, UMS juga memberikan sanksi yang sama pada kasus dosen lainnya yang diduga mengajak melakukan tindak asusila mahasiswanya.
Bahkan, tidak hanya diberhentikan sebagai dosen, juga diberikan sanksi pengalihan status.
“Terkait kasus kedua, dosen yang bersangkutan diberhentikan dari jabatan struktural, diberhentikan sebagai dosen dan dialihstatuskan menjadi tenaga administratif selama dua tahun,” tuturnya.
Sebelumnya, kasus pertama dugaan pelecehan itu mencuat setelah viral di media sosial, beberapa waktu lalu.