PATI, Joglo News – Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Pati mencatat sebanyak 1.599 perkara perceraian yang diajukan hingga pertengahan 2024.
Ribuan kasus perceraian itu didominasi cerai gugat atau yang diajukan oleh istri.
Seperti yang diungkapkan Humas PA Pati, Nadjib.
Iamengatakan, perkara cerai talak atau yang diajukan oleh suami sebanyak 380 perkara.
BACA JUGA: Tegas! UMS Berhentikan Oknum Dosen Diduga Lakukan Pelecehan
Dari jumlah tersebut, 304 perkara telah diputus.
“Berdasarkan laporan tahunan yang ada di Pengadilan Agama Pati, cerai talak sekitar 304 perkara. Dicabut 32 perkara dan sisa 76 saat ini,” ungkap dia saat ditemui di kantornya, belum lama ini.
Sedangkan cerai gugat jumlahnya mencapai 1.219 perkara.
Dari jumlah itu, 1.002 perkara telah diputus oleh PA Pati.
“Cerai gugat yang diajukan oleh pihak istri, putus ada 1.002. Dicabut itu 112 dan masih ada perkara sekitar 217,” lanjutnya.
Dia menjelaskan, alasan cerai gugat lebih banyak daripada cerai talak karena bermacam faktor.