SEMARANG, Joglo News – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah mengungkapkan tujuh pegawai kejaksaan di provinsi ini terindikasi tersangkut dengan tindak pidana judi online.
Kejaksaan sendiri masih mendalami status ketujuh pegawai tersebut, apakah jaksa atau pegawai tata usaha.
Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Ponco Hartanto saat peringatan Hari Bhakti Adhyaksa di Semarang.
“Ada tujuh pegawai yang segera kami tindak lanjuti prosesnya, ” kata, Senin (22/7).
BACA JUGA: Catat Tanggalnya! Jateng Fair 2024 Akan Digelar Akhir Bulan Ini
Kajati menyampaikan upaya tegas kejaksaan dalam memberantas judi online tersebut.
Menurut Ponco, termasuk upaya tindak lanjut, kejaksaan segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantas Judi Daring.
Selain penanganan di internal kejaksaan, lanjut dia, terdapat perkara pidana judi daring yang saat ini ditangani oleh kejaksaan.
Penanganan limpahan perkara judi dari dari Mabes Polri, saat ini ditangani penuntutannya oleh Kejaksaan Negeri Kota Semarang.
Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Adhi Prabowo menambahkan, saat ini sudah ada 11 Surat Perintah Dimulainya Penyidikan dari Polda Jawa Tengah.