BANTUL, Joglo News – Warga melaporkan Pemerintah Kalurahan Sidomulyo ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bantul, Selasa (23/7).
Hal ini dilakukan karena adanya dugaan tindakan inkonstitusional dan terkait kesewenangan dari Kalurahan yang tidak didasari aturan dan transparansi pada masyarakat.
Seperti yang diungkapkan Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPMKal) sekaligus juru bicara warga, Zahrowi.
Ia menyampaikan, pihaknya melengkapi berkas aduan yang sebelumnya telah diserahkan pada 7 Juni lalu.
BACA JUGA: Kemensos Berikan Bantuan Rp1,6 M Kepada Anak Disabilitas di Banyumas
Namun isi dokumen tambahan ini masih dirahasiakan guna menjaga proses penyelidikan.
”Ini sudah kami serahkan ke Kejari, melengkapi aduan 7 Juni lalu. Kami belum bisa menyampaikan ke mana-mana, masalah pendalaman secara akurat nanti ada di pihak yang berwenang, kami hanya menunggu prosesnya,” ungkapnya usai menyerah dokumen di Kejari Bantul, Selasa (23/7).
Zahrowi menjelaskan, substansi dari pelaporan itu yakni adanya indikasi pelanggaran peraturan oleh Pemerintah Kalurahan Sidomulyo.
Di antaranya pembongkaran bangunan-bangunan yang berada di lokasi wisata Bukit Pangul.
”Yang mana lahan Bukit Pangul ini kebetulan tanah Sultan Ground. Nah, apakah ini sudah tertib administrasi atau tidak kami belum mengecek lebih jauh, tapi kami nanti akan mengecek ke sana,” terangnya.