SEMARANG, Joglo News – Ditreskrimsus Polda Jateng resmi menangkap RS, pelaku penyebaran konten pornografi anak di wilayah Bojongsari, Kabupaten Kebumen.
Dari situ terbongkar, konten video porno anak dijual pelaku seharga 300 ribu.
Sebelumnya, polisi mendapat informasi dan keluhan dari masyarakat terkait dengan maraknya penyebaran video porno.
Terutama menyangkut anak di bawah umur.
BACA JUGA: Awas! Kenali Risiko Produk Pemanis Pengganti Gula Rendah Kalori Bagi kesehatan
Hal itu dikonfirmasi Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio.
Ia mengukapkan, berdasarkan hasil penelusuran dari tim cyber, pihaknya menemukan salah satu akun Facebook bernama ‘Pemersatu Bangsa’.
Dari sanalah dilakukan profiling dan diketahui bahwa keberadaan konten yang disebarkan mengarah ke satu akun telegram bernama ‘Indomie Seleraku’.
Selain itu, kata dia, ada juga akun Instagram bernama ‘Bocil’.
Diketahui, berisikan akses penyebaran konten porno anak kecil dengan pelaku yang sama.