KUDUS, Joglo News – Bea Cukai Kudus berhasil mengungkap peredaran rokok ilegal di wilayah Kalinyamatan, Jepara.
Dalam sebuah bangunan di Desa Krasak RT 03 RW 05, mendapati aktivitas produksi Barang Kena Cukai (BKC) berupa rokok jenis SKM (Sigaret Kretek Mesin) diduga ilegal.
Hal itu lantaran tidak mengantongi izin Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai.
Hal itu dikonfirmasi Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Lenni Ika Wahyudiasti.
Ia mengatakan, penindakan bermula dari analisis intelijen yang kemudian ditindaklanjuti dengan pengamatan dan pemeriksaan terhadap bangunan target pada Selasa, (23/7), sekitar pukul 14.50 WIB.
BACA JUGA: Tok! Wanita Asal Pati Pemalsu Merek Cardinal Divonis Hukuman 1 Tahun 10 Bulan Penjara
Seluruh barang bukti dari tempat tersebut dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk diperiksa.
“Ada sebanyak 564 ribu batang rokok dengan perkiraan nilai Rp 779 juta dan potensi penerimaan negara yang hilang sebesar Rp 625 juta. Rokok-rokok tanpa dilekati pita cukai ini diidentifikasi bermerek GUDANG CENGKEH serta dikemas dalam beberapa karton dan karung,” ungkapnya kepada awak media, Kamis (25/7).
Selain itu, 57 ribu keping pita cukai Seri I Tahun 2024 yang diduga palsu juga diamankan.
Sampai saat ini kasus yang diduga melanggar Pasal 50 UU Cukai ini masih dalam proses penelitian.