JOGLO NEWS – Penggunaan jenis pengawet natrium dehidroasetat belum diatur dalam regulasi Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Diketahui, jenis pengawet natrium dehidroasetat berbahaya bila dikonsumsi.
Hal itu merujuk pada salah satu merek roti yang beredar di pasaran yaitu roti Okko yang diketahui mengandung natrium dehidroasetat.
BPOM RI akhirnya memerintahkan penarikan produk roti bermerek Okko dari pasaran usai temuan unsur natrium dehidroasetat sebagai bahan tambahan pangan pada produk tersebut.
“Terhadap temuan ini, BPOM memerintahkan produsen roti Okko untuk menarik produk dari peredaran, memusnahkan, dan melaporkan hasilnya kepada BPOM,” demikian petikan keterangan resmi BPOM.
BACA JUGA: Roti Okko Ditarik dari Pasaran Karena Mengandung Natrium Dehidroasetat, Apa Bahayanya?
BPOM menyebut bahwa pihaknya belum mengatur regulasi terkait penggunaan natrium dehidroasetat untuk dijadikan campuran pengawet makanan.
Seperti yang diungkapkan Plt Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM Ema Setyawati.
Ia menjelaskan, perlu ada kajian mendalam terkait dengan penggunaan bahan kimia tersebut.