PATI, Joglo News – Terdakwa kasus pemalsuan celana merek Cardinal, Neneng Setiawati, warga Kecamatan Tambakromo, Kabupaten Pati divonis hukuman 1 tahun 10 bulan.
Vonis ini dibacakan oleh Hakim Ketua Nuny Defiary dalam sidang putusan yang digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Pati, Kamis (25/7/24) siang.
Hal itu diungkapkan Hakim Ketua Nuny Defiary saat membacakan putusan tersebut.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan hukum penjara selama 1 tahun 10 bulan dan denda sejumlah Rp 1 juta rupiah. Dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” katanya.
Dalam sidang itu dihadiri pihak PT Multi Garmenjaya atau pemilik merek Cardinal dan penasehat hukum terdakwa.
Sementara terdakwa mengikuti persidangan tersebut melalui zoom dari Lapas Pati.
BACA JUGA: Termasuk Pengawet Berbahaya, Apa Alasan BPOM Belum Atur Regulasi Natrium Dehidroasetat?
Menanggapi putusan itu, Staf Khusus PT Multi Garmenjaya, Sufiyanto mengaku tidak puas dengan vonis tersebut.
Sebab sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Neneng dengan hukuman pidana selama 2 tahun 6 bulan.
Meskipun begitu, pihaknya tetap menghargai dan menerima putusan dari para majelis hakim.
“Tuntutan dari kejaksaan 2 tahun 6 bulan. Sekarang putusannya 1 tahun 10 bulan. Kalau dari pihak kita memang tidak puas. Tapi sudah merupakan kebijakan dan pemikiran dari majelis, kita terima,” kata dia sesuai persidangan tersebut.