SEMARANG, Joglo News – Polda Jawa Tengah membutuhkan waktu sekitar tiga tahun untuk menuntaskan kasus dugaan mafia tanah di Kota Salatiga yang merugikan para korbannya hingga miliaran rupiah.
Kasus ini telah dilaporkan ke polisi sejak 2021.
Hal itu diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Dwi Subagio.
Ia mengatakan, 46 saksi dan dua ahli dimintai keterangan dalam proses penyidikan.
Adapun tiga tersangka dalam kasus mafia tanah tersebut masing-masing AH (39), NR (41), dan DI (49), juga tersangkut dalam tindak pidana lain yang sedang ditangani oleh kejaksaan.
BACA JUGA: KRONOLOGI Selebgram Tewas Usai Sedot Lemak di Klinik di Depok, Sempat Kejang-kejang
“Para tersangka ini memiliki peran masing-masing saat beraksi,” kata Dwi Subagio, Senin (29/7).
Ia menjelaskan, AH dan NR mengaku sebagai pengusaha yang akan membeli tanah milik beberapa orang di Argomulyo, Kota Salatiga.
Sementara tersangka NR mengaku sebagai notaris yang memproses balik nama tanah milik 11 warga itu.