PEMALANG, Joglo News – Kantor Pengadilan Agama (PA) Pemalang mencatat total ada 3.821 kasus putus cerai sepanjang 2023.
Atau jika dirata-rata, sedikitnya terdapat 10 kasus cerai per hari yang ditangani oleh PA Pemalang dalam setahun.
Menilik data tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang berupaya agar masyarakat dapat menikah pada usia matang.
Sehingga angka perceraian dapat ditekan.
BACA JUGA:Dispertan Kudus Fasilitasi Pelatihan Pengolahan Cabai di Desa Kesambi
Hal itu diungkapkan Bupati Pemalang Mansur Hidayat.
Ia menerangkan, tingginya angka cerai di Pemalang itu bisa diakibatkan oleh belum matangnya pasangan menikah.
Di mana beberapa kasus banyak pasangan di bawah usia nikah yang mengajukan keringanan usia untuk menikah ke PA dan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Pemalang.
“Ada beberapa program bagus, terutama soal Jo Kawin Bocah. Kita berusaha agar anak-anak bisa tetap mendapatkan haknya dan membina mereka agar tidak melakukan hal negatif.” ujarnya, belum lama ini.
“Terutama mencegah perkawinan di usia belum matang yang akibatnya pada kasus perceraian semakin meningkat,” imbuhnya.