ANTARA/JOGLO JATENG
PERLIHATKAN: Kapolresta Banyumas Kombes Pol Ari Wibowo (dua dari kiri) menunjukkan barang bukti narkotika dalam konferensi pers pengungkapan kasus narkoba di Aula Rekonfu Polresta Banyumas, kemarin.
11 Kasus Narkotika Libatkan 13 Tersangka
BANYUMAS, Joglo News – Petugas Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas selama bulan Juli 2024 berhasil mengungkap 11 kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan obat-obatan terlarang lainnya yang melibatkan 13 tersangka.
Dijelaskan bahwa 11 kasus tersebut terdiri atas 2 kasus narkotika serta 9 kasus psikotropika dan obat-obatan terlarang lainnya.
Hal itu diungkapkan Kepala Polresta Banyumas Komisaris Besar Polisi Ari Wibowo.
Ia mengatakan, barang bukti yang berhasil disita berupa sabu-sabu sebanyak lebih kurang 139,96 gram, ganja sebanyak lebih kurang 5,16 gram, psikotropika sebanyak 1.641 butir, dan obat-obatan terlarang lainnya sebanyak 2.428 butir.
Selain itu, pihaknya juga menyita barang bukti berupa 1 unit kendaraan roda empat, 4 unit sepeda motor, 15 unit telepon seluler, dan uang tunai sebesar Rp440.000.
Menurut dia, para tersangka yang terlibat dalam kasus psikotropika bakal dijerat Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Tersangka mendapatkan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp100.000.000.
Sementara untuk tersangka kasus narkotika, bakal dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dari hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkoba di Kabupaten Banyumas, Satresnarkoba Polresta Banyumas berhasil mengamankan barang bukti narkoba senilai Rp. 273.805.000,” katanya, Selasa (30/7).
Hal itu berdasarkan perhitungan dari perbandingan antara barang bukti yang diamankan tersebut dan potensi penyalahgunaan narkoba.
Satresnarkoba Polresta Banyumas telah berhasil menyelamatkan 4.814 warga Banyumas, khususnya remaja dan anak-anak dari jeratan bahaya narkoba.
“Mari bersama-sama melaksanakan aksi nasional P4GN (Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba) untuk mewujudkan Indonesia yang bersih dan bebas dari narkoba khususnya di wilayah Kabupaten Banyumas,” tandasnya. (ara/abd).
Editor: Dzikrina Abdillah.