Monday, July 14, 2025
  • HOME
  • YOGYAKARTA
    • Kota Yogyakarta
    • Bantul
    • Sleman
    • Gunungkidul
  • SEMARANG RAYA
    • Kota Semarang
    • Kab. Semarang
    • Kendal
      • Demak
  • MURIA RAYA
    • Kudus
    • Jepara
    • Pati
    • Rembang
  • PEMALANG RAYA
    • Pemalang
    • Kota Pekalongan
    • Kab. Pekalongan
    • Batang
  • BANYUMAS RAYA
    • Banyumas
    • Purbalingga
  • RELIGI
  • WISATA
  • KULINER
  • FIGUR
No Result
View All Result
Joglo News
Bank Jateng
  • HOME
  • YOGYAKARTA
    • Kota Yogyakarta
    • Bantul
    • Sleman
    • Gunungkidul
  • SEMARANG RAYA
    • Kota Semarang
    • Kab. Semarang
    • Kendal
      • Demak
  • MURIA RAYA
    • Kudus
    • Jepara
    • Pati
    • Rembang
  • PEMALANG RAYA
    • Pemalang
    • Kota Pekalongan
    • Kab. Pekalongan
    • Batang
  • BANYUMAS RAYA
    • Banyumas
    • Purbalingga
  • RELIGI
  • WISATA
  • KULINER
  • FIGUR
No Result
View All Result
Joglo News
No Result
View All Result
  • HOME
  • YOGYAKARTA
  • SEMARANG RAYA
  • MURIA RAYA
  • PEMALANG RAYA
  • BANYUMAS RAYA
  • RELIGI
  • WISATA
  • KULINER
  • HIBURAN
  • FIGUR
Home NASIONAL

Sah! Pemerintah Larang Iklan dan Diskon Susu Formula Bayi, Ini Alasannya

Dzikrina AbdillahbyDzikrina Abdillah
31/07/2024
0
Sah! Pemerintah Larang Iklan dan Diskon Susu Formula Bayi, Ini Alasannya

Ilustrasi susu formula. (ISTIMEWA).

Share on FacebookShare on Twitter

JOGLO NEWS – Pemerintah melarang produsen dan distributor susu formula bayi mengeluarkan iklan serta memberikan diskon terhadap produk mereka.

Hal itu disakan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang diteken Presiden Jokowi baru-baru ini.

Larangan tersebut sebagaimana tercantum pada Pasal 33 di beleid itu.

Huruf a pada Pasal 33 menyebutkan larangan terhadap produsen untuk memberikan contoh produk susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya secara cuma-cuma.

Kemudian penawaran kerja sama, atau bentuk apa pun kepada fasilitas pelayanan kesehatan, upaya kesehatan bersumber daya masyarakat, tenaga medis, tenaga kesehatan, kader kesehatan, ibu hamil, atau ibu yang baru melahirkan.

Sedangkan larangan pemberian diskon pada produk susu formula tersurat dalam Pasal 33 huruf c.

Dalam peraturan tersebut tertulis bahwa fasilitas kesehatan dan sejumlah lembaga lain juga dilarang menerima hadiah atau bantuan dari distributor susu.

Terdapat enam ketentuan dalam pasal tersebut, termasuk larangan memberikan diskon atau insentif apapun untuk pembelian susu formula.

Pada poin C Pasal 33, disebutkan bahwa pemberian potongan harga atau tambahan untuk pembelian susu formula Bayi atau produk pengganti Air susu ibu (ASI) lainnya sebagai daya tarik penjual dilarang.

Poin D melarang penggunaan tenaga medis, tenaga Kesehatan, kader Kesehatan, tokoh masyarakat, dan influencer media sosial untuk memberikan informasi mengenai susu formula Bayi atau produk pengganti Air susu ibu (ASI) kepada masyarakat.

Kemudian Poin E melarang iklan susu formula Bayi atau produk pengganti Air susu ibu (ASI) serta susu formula lanjutan di media massa, baik cetak maupun elektronik, media luar ruang, dan media sosial.

Produsen susu formula juga tidak diperbolehkan memberikan produk secara gratis atau menawarkan kerja sama dalam bentuk apa pun kepada fasilitas pelayanan kesehatan, upaya Kesehatan berbasis masyarakat, tenaga medis, tenaga kesehatan, kader kesehatan, ibu hamil, atau ibu yang baru melahirkan.

 

Produsen susu formula juga dilarang melakukan penjualan langsung ke rumah.

Pengesahan PP ini merupakan bagian dari upaya transformAir susu ibu (ASI) Kesehatan untuk membangun sistem Kesehatan Indonesia yang tangguh, mandiri, dan inklusif.

 

Dengan terbitnya PP ini, sebanyak 26 Peraturan Pemerintah dan 5 Peraturan Presiden sebelumnya dinyatakan tidak berlaku lagi.

Tags: bayidiskonformulaiklalaranganPemerintahperaturansusu
ShareTweetSend
Dzikrina Abdillah

Dzikrina Abdillah

Related Posts

Alur Cerita Film Pixels: Ketika Video Game Lawas Menyerang Bumi
NASIONAL

Definisi Avoidant dan Ciri-cirinya, Kamu Termasuk?

10/07/2025
Tiga Alasan Sound Horeg Dianggap Haram, MUI Pusat: Butuh Tindakan Nyata
NASIONAL

Tiga Alasan Sound Horeg Dianggap Haram, MUI Pusat: Butuh Tindakan Nyata

09/07/2025
Diprotes Pengusaha! Fatwa Haram Sound Horeg Disebut Bisa Bikin Rakyat Makin Susah
NASIONAL

Diprotes Pengusaha! Fatwa Haram Sound Horeg Disebut Bisa Bikin Rakyat Makin Susah

09/07/2025
Limbad Disebut Syaitan Hingga Ditahan Imigrasi Saat Umrah, Begini Kronologinya!
NASIONAL

Limbad Disebut Syaitan Hingga Ditahan Imigrasi Saat Umrah, Begini Kronologinya!

06/07/2025
Arti Bahasa Gaul “Gnarly” yang Sering Digunakan di Media Sosial
NASIONAL

Mengenal Bahasa Gaul: Yandere, Tsundere, Kuudere, dan Dandere yang Sering Digunakan di Media Sosial

04/07/2025
NASIONAL

Mengenal Virus Hanta: Penularan, Reservoir, dan Risiko di Indonesia

30/06/2025
Next Post
Sedang Tayang! Berikut Sinopsis Film Romeo Ingkar Janji, Kisah Nyata dengan Plot Twist Tak Terduga

Benarkah Mengurangi Makan Justru Perlambat Diet? Begini Penjelasannya

Melejit! Harga Cabai di Semarang Tembus Rp 70 Ribu, Pedagang Mengkis-mengkis

Melejit! Harga Cabai di Semarang Tembus Rp 70 Ribu, Pedagang Mengkis-mengkis

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended Stories

Alur Cerita Film Safe House, Misi Penyelamatan Rumah Aman Berakhir Tak Terduga

Siapakah Ratu Kalinyamat? Digambarkan Sebagai Wanita Tangguh dari Jepara

18/02/2025
Akan Ada Acara Baru dalam Festival Gunung Slamet, Apa Itu?

Akan Ada Acara Baru dalam Festival Gunung Slamet, Apa Itu?

04/07/2024

Puluhan Tahun Berkiprah di Dunia Pendidikan, Ini Kunci Kesuksesan Isnan Abadi

24/01/2025

Popular Stories

  • Ini Dia Penyebab Kebakaran Hebat Tempat Penitipan Motor di Jekulo, Kudus, Kerugian Capai Rp 430 juta!

    Ini Dia Penyebab Kebakaran Hebat Tempat Penitipan Motor di Jekulo, Kudus, Kerugian Capai Rp 430 juta!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HEBOH Ayah di Jaken Pati Cabuli Anak Tiri yang Masih SMP, Pelaku Diamuk Massa!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Perbedaan Bahasa Gaul MK dan POV yang Sering Muncul di Konten Sosmed

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ganti Rugi Tol Yogya -Solo-YIA Cair, Segini Harga Tertinggi!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LENGKAP! Begini Pengakuan Agnes, Wanita yang Diduga Korban Kejahatan Seksual Taeil NCT

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Joglo News

©2024 Joglonews.com. All right reserved

Portal Berita Harian Terbaru

  • Redaksi
  • Contact Person
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • YOGYAKARTA
    • Kota Yogyakarta
    • Bantul
    • Sleman
    • Gunungkidul
  • SEMARANG RAYA
    • Kota Semarang
    • Kab. Semarang
    • Kendal
      • Demak
  • MURIA RAYA
    • Kudus
    • Jepara
    • Pati
    • Rembang
  • PEMALANG RAYA
    • Pemalang
    • Kota Pekalongan
    • Kab. Pekalongan
    • Batang
  • BANYUMAS RAYA
    • Banyumas
    • Purbalingga
  • RELIGI
  • WISATA
  • KULINER
  • FIGUR

©2024 Joglonews.com. All right reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In