JOGLO NEWS – Pemerintah melarang produsen dan distributor susu formula bayi mengeluarkan iklan serta memberikan diskon terhadap produk mereka.
Hal itu disakan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang diteken Presiden Jokowi baru-baru ini.
Larangan tersebut sebagaimana tercantum pada Pasal 33 di beleid itu.
Huruf a pada Pasal 33 menyebutkan larangan terhadap produsen untuk memberikan contoh produk susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya secara cuma-cuma.
Kemudian penawaran kerja sama, atau bentuk apa pun kepada fasilitas pelayanan kesehatan, upaya kesehatan bersumber daya masyarakat, tenaga medis, tenaga kesehatan, kader kesehatan, ibu hamil, atau ibu yang baru melahirkan.
Sedangkan larangan pemberian diskon pada produk susu formula tersurat dalam Pasal 33 huruf c.
Dalam peraturan tersebut tertulis bahwa fasilitas kesehatan dan sejumlah lembaga lain juga dilarang menerima hadiah atau bantuan dari distributor susu.
Terdapat enam ketentuan dalam pasal tersebut, termasuk larangan memberikan diskon atau insentif apapun untuk pembelian susu formula.
Pada poin C Pasal 33, disebutkan bahwa pemberian potongan harga atau tambahan untuk pembelian susu formula Bayi atau produk pengganti Air susu ibu (ASI) lainnya sebagai daya tarik penjual dilarang.
Poin D melarang penggunaan tenaga medis, tenaga Kesehatan, kader Kesehatan, tokoh masyarakat, dan influencer media sosial untuk memberikan informasi mengenai susu formula Bayi atau produk pengganti Air susu ibu (ASI) kepada masyarakat.
Kemudian Poin E melarang iklan susu formula Bayi atau produk pengganti Air susu ibu (ASI) serta susu formula lanjutan di media massa, baik cetak maupun elektronik, media luar ruang, dan media sosial.
Produsen susu formula juga tidak diperbolehkan memberikan produk secara gratis atau menawarkan kerja sama dalam bentuk apa pun kepada fasilitas pelayanan kesehatan, upaya Kesehatan berbasis masyarakat, tenaga medis, tenaga kesehatan, kader kesehatan, ibu hamil, atau ibu yang baru melahirkan.
Produsen susu formula juga dilarang melakukan penjualan langsung ke rumah.
Pengesahan PP ini merupakan bagian dari upaya transformAir susu ibu (ASI) Kesehatan untuk membangun sistem Kesehatan Indonesia yang tangguh, mandiri, dan inklusif.
Dengan terbitnya PP ini, sebanyak 26 Peraturan Pemerintah dan 5 Peraturan Presiden sebelumnya dinyatakan tidak berlaku lagi.