JEPARA, Joglo News – Mayoritas baliho Bakal calon kepala daerah (Bacakada) di Kabupaten Jepara.
Baik, baliho calob bupati maupun calon gubernur ternyata tidak memiliki izin resmi dari pemerintah daerah.
Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) Kabupaten Jepara M Zainal Arifin.
Ia menjelaskan, tidak sedikit dari baliho Bacakada melanggar aturan.
BACA JUGA: Tarik Kunjungan Wisatawan, Pemkab Kudus Berupaya Kembangkan Edu Wisata
Yaitu, Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jepara Nomor 20 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3).
Hal itu, disebabkan karena ketidakpahaman vendor.
Yakni mengenai Peraturan daerah (Perda) Kabupaten Jepara Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak dan retribusi daerah.