BANTUL, Joglo News – Pedagang rokok keberatan dengan terbitnya aturan baru yang membatasi penjualan produk tembakau maupun rokok elektrik.
Komunitas Kretek menilai banyak pihak yang terdampak dari kebijakan itu.
Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2024. PP itu pun ramai mendapatkan respons publik.
Pasalnya, ada pelarangan dan pengetatan penjualan produk tembakau maupun rokok elektronik.
BACA JUGA: Duh! Mayoritas Baliho Pilkada di Jepara tak Miliki Izin Resmi, Begini Respon Dinas
Sekjen Komunitas Kretek Aditia Purnomo menyampaikan, pihaknya menolak ada PP Nomor 28 tahun 2024.
Ada sejumlah poin yang dia soroti.
Pertama, terkait larangan penjualan kepada setiap orang di bawah usia 21 tahun dan perempuan hamil.
Kemudian pelarangan menempatkan produk tembakau dan rokok elektronik di area sekitar pintu masuk dan keluar atau pada tempat yang sering dilalui.