BANTUL, Joglo News – Beberapa waktu lalu, Pemerintah Pusat menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Terkait dengan penerapan PP ini di lapangan, Pemkab Bantul masih menunggu peraturan turunan yang akan diterbitkan kemenangan perdagangan.
Hal itu diungkapkan Plt Kepala DKUKMPP Kabupaten Bantul Fenty Yusdayati.
“Itu kan PP, biasanya setelah itu ada permendag (peraturan menteri perdagangan), itu kan belum keluar job desk-nya seperti apa,” ungkapnya, Minggu (4/8).
BACA JUGA: KRONOLOGI Mobil Merah Tabrak Polisi di Kudus Hingga Nyangkut di Kap, Diduga Pakai Plat Palsu!
PP ini memuat beberapa pelarangan penjualan produk rokok, terkhususnya yang termuat dalam Pasal 434.
Yang di antaranya dilarang menjual kepada orang dengan usia di bawah 21 tahun dan perempuan hamil, tidak boleh dijual secara eceran, tidak boleh menjual dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.
Fenty menjelaskan, larangan menjual rokok eceran yang dimaksud dalam PP ini kemungkinan seperti yang terjadi di angkringan.
Selain itu, dia juga berkomentar terkait radius 200 meter dari satuan pendidikan.
“Maksud PP itu dibuat untuk mengendalikan kesehatan,” ujarnya.