YOGYAKARTA, Joglo News – Per Agustus ini, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X menetapkan Status Siaga Darurat Bencana Kekeringan.
Status siaga ini berlaku sejak 1 Agustus hingga 31 Agustus 2024.
Ini menyikapi dampak kekeringan pada musim kemarau di wilayah DIY.
Seperti yang diungkapkan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DIY Noviar Rahmad.
BACA JUGA: Sosok Najwa Fitria Sugiarto yang Dinobatkan Jadi Miss Kabupaten Bantul 2024
Ia mengatakan, Surat Keputusan (SK) Gubernur DIY sudah keluar untuk 1 Agustus sampai dengan 31 Agustus.
”Ya waktunya sebulan,” kata Noviar, Senin (5/8).
Menurutnya, status yang ditetapkan HB X melalui Keputusan Gubernur Nomor 286/KEP/2024 tentang Penetapan Status Siaga Darurat Bencana Kekeringan di DIY itu dapat diperpanjang manakala bencana kekeringan di wilayah ini masih berlanjut.
“Dapat diperpanjang kalau masalah kekeringannya masih tetap berlanjut,” ujarnya.
Noviar menuturkan, status siaga darurat bencana kekeringan ditetapkan Gubernur DIY mengingat tiga kabupaten di wilayah.