SEMARANG, Joglo News – Muhammad Lukman Edy, mantan Sekretaris Jendral PKB dilaporkan ke Polda Jateng.
Pelaporan ini terkait dugaan kasus pencemaran nama baik dan dugaan fitnah terhadap Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Halitu diungkapkan Sekretaris DPW PKB Jateng, Sukirman, usai pelaporan di Mapolda Jateng.
“Ya, Alhamdulillah kami telah selesai melaporkan saudara Lukman Edy dalam kaitan (dugaan) pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Partai Kebangkitan Bangsa,” ungkap, Selasa (6/8).
BACA JUGA: Mengeluh! Ratusan PKL Borobudur Terancam Kehilangan Mata Pencaharian, Imbas PSN
Sukirman menyatakan bahwa pelaporan dilakukan secara resmi legal atas nama DPW PKB Jateng.
Pelaporan itu ditandatangani oleh Ketua DPW PKB Jateng Muhammad Yusuf Chudlori atau yang akrab disapa Gus Yusuf.
“Saya sendiri sebagai Sekretaris DPW PKB Jateng juga tanda tangan, dan juga Bendahara DPW PKB Jateng juga tanda tangan,” tegasnya.
Pihaknya merasa tidak terima atas dugaan perbuatan yang dilakukan Lukman Edy.
Terlebih sebagai pengurus di tingkat Jateng, dirinya mengaku mempunyai kesadaran hukum untuk kemudian melaporkan kasus ini ke Polda Jateng.
“Yang jelas saudara Lukman Edy kita laporkan kaitan dengan menyebarkan pencemaran nama baik yaitu misalnya menyebut PKB tidak transparan dalam segala hal dan seterusnya. Lalu kemudian menyebut Ketum PKB mempunyai wewenang yang tidak terbatas. Padahal itu ada di AD/ART,” bebernya.