SEMARANG, Joglo News – Polrestabes Semarang mengamankan seorang pria yang diketahui juga pemilik kos berinisial N (63) di kediaman kos Kelurahan Sekaran, Kecamatan Gunungpati, pada Rabu (7/8) siang.
Polisi pun kini menetapkan N sebagai tersangka karena diduga melakukan aniaya kucing hingga tewas, kemudian dagingnya dikonsumsi.
Hal itu dikonfirmasi Kanit Tipidter Sat Reskrim Polrestabes Semarang, AKP Johan Widodo.
Ia menyampaikan, penangkapan ini berdasarkan aduan dari masyarakat yaitu salah satu penghuni kos sekaligus pemilik kucing berinisial TS pada Sabtu (3/8).
BACA JUGA: Keren! Kerajinan Tumbler Kayu Asal Jepara Jadi Marchandise HUT RI ke-79 di IKN
Menurut pengakuan pelapor, N menganiaya kucing TS dengan cara dipukul dengan sabit atau celurit yang mengenai kepala hewan kucing pada saat tertidur.
“Pelaku mengetahui kucing adalah hewan peliharaan dan bukan untuk dikonsumsi. N melakukan hal itu karena mengaku tidak punya uang untuk membeli daging sapi dan ia menganiaya kucing itu sendirian,” paparnya saat konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Kamis (8/8).
Menurut keterangan pelaku, lanjutnya, N hawa nafsunya sangat tinggi saat melihat kucing.
Sehingga, ia langsung menangkap untuk selanjutnya menyembelih kucing menggunakan benda tajam.