SEMARANG, Joglo News – Belum lama ini, Unit IV Tipidter Satreskrim Polrestabes Semarang telah mengamankan tersangka yang diketahui juga pemilik indekos bernama Nur (63) di kediamannya.
Tepatnya di Kelurahan Sekaran, Kecamatan Gunungpati.
Tersangka telah terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan hewan yang mengakibatkan matinya 10 ekor kucing.
Pelaku mengakui telah mengonsumsi daging kucing selama tiga tahun.
Menanggapi hal tersebut, Pegiat Kucing Jalanan, Tono mengaku geram dengan apa yang telah dilakukan oleh pelaku.
BACA JUGA: Sosok Salsabila Diana Putri, Duta Wisata Kabupaten Grobogan 2023 yang Kini Jadi Freelance Model
Menurutnya, hal itu telah masuk dalam penyiksaan hewan peliharaan dalam Pasal 302 KUHP.
“Kalau tidak ODGJ atau gangguan jiwa harus kena pidana. Satu, penyiksaan 302 KHUP. Dua, kalau dia ambil kucing punya orang kasus pencurian. Hukum seadil-adilnya yang berlaku di Indonesia,” ucapnya saat dihubungi Joglo News, belum lama ini.
Secara logika, kata Tono, sejauh ini belum ada teori manfaat dari mengonsumsi daging kucing untuk menyembuhkan diabetes.
Di sisi lain jika ada kemungkinan pelaku pura-pura sakit jiwa, dirinya dengan tegas minta pemilik indekos itu dihukum seadil-adilnya.