SEMARANG, Joglo News – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah mendesak Pemerintah segera mencabut atau merevisi pasal tentang penyediaan alat kontrasepsi bagi remaja dan siswa sekolah.
Yakni, sebagaimana yang termaktub dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Hal itu diungkapkan Ketua Umum MUI Jawa Tengah Jateng, Dr KH Ahmad Darodji usai menutup Halaqah Ulama, di Semarang
“Kami mendesak Pemerintah mencabut atau setidaknya merevisi pasal-pasal krusial dalam PP Nomor 28 Tahun 2024, terutama tentang penyediaan alat kontrasepsi bagi remaja dan siswa sekolah,” katanya, Kamis (15/8).
Halaqah Ulama MUI Jateng dengan topik “Polemik Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024” itu dihadiri Ketua Bidang Fatwa MUI Pusat Prof Dr KH Asrorun Ni’am Soleh MA, Sekum MUI Jateng Drs KH Muhyiddin, MAg, Ketua Komisi Fatwa MUI Jawa Tengah Dr KH Fadlolan Musyaffa Lc MA, para pengurus harian, beserta para Ketua Komisi dan para Ketua MUI kabupaten dan kota se-Jawa Tengah.
Selain mendesak pencabutan atau revisi atas PP 28/2024, MUI Jawa Tengah mendukung upaya MUI Pusat yang membentuk tim khusus dan tengah melakukan kajian mendalam atas peraturan pemerintah tersebut.
MUI Jawa Tengah juga mengajak kepada komisi-komisi di lingkungannya di semua tingkatan, termasuk pemangku kepentingan untuk terlibat aktif mencermati pasal demi pasal atas PP tersebut.