JOGLO NEWS – Terpidana kasus pembunuhan Mirna dengan kopi sianida yaitu Jessica Kumala Wongso atau Jessica Wongso Bebas hari ini, Minggu (18/8).
Jessica menghirup udara bebas usai dapat remisi 58 bulan 30 hari.
Sebelumnya diketahui ia divonis 20 tahun penjara atas kasus kopi sianida yang menewaskan Mirna.
Hal itu dikonfirmasi Kuasa hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan.
“Bebas bersyarat,” kata Otto Hasibuan, Sabtu (17/8).
BACA JUGA: Sinopsis Film Kung Fu Hustle, Aksi Bela Diri Penuh Komedi yang Tayang di Bioskop Trans TV Hari Ini
Hal serupa diungkapkan Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Deddy Eduar Eka Saputra.
“Selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat Remisi sebanyak 58 bulan 30 hari,” katanya, Minggu (18/8).
Jessica diketahui mulai ditahan sejak 30 Juni 2016.
Dia menerima pidana selama 20 tahun penjara berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 498 K/PID/2017 tanggal 21 Juni 2017.