JAKARTA, Joglo News – Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa syarat usia calon kepala daerah harus terpenuhi pada saat penetapan pasangan calon peserta pilkada oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dengan demikian, anak Presiden Joko Widodo sekaligus Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep, tidak bisa maju sebagai bakal calon gubernur maupun wakil gubernur.
Diketahui, saat penetapan pasangan calon nanti, yakni 22 September mendatang, usia Kaesang belum genap 30 tahun.
Kaesang sendiri lahir pada 25 Desember 1994. Penegasan Mahkamah Konstitusi tersebut tertuang dalam pertimbangan hukum Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024.
BACA JUGA: Viral! Duta Shella On 7 Tampil di Acara Tirakatan Kampung di Sleman Bikin Iri Netizen
Perkara tersebut menguji konstitusionalitas Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).
Seperti yag diungkapkan Wakil Ketua MK Saldi Isra di Ruang Sidang Pleno MK di Jakarta.
“Sebagai penyelenggara, KPU menetapkan batas usia minimum calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah sesuai dengan batas usia minimum yang diatur dalam undang-undang. Berkenaan dengan ini, penting bagi Mahkamah menegaskan, titik atau batas untuk menentukan usia minimum dimaksud dilakukan pada proses pencalonan, yang bermuara pada penetapan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah,” ucapnya, Selasa(20/8).
Pada perkara ini, para pemohon, yakni A. Fahrur Rozi dan Anthony Lee, yang keduanya merupakan mahasiswa, meminta MK menambahkan frasa “terhitung sejak penetapan pasangan calon” ke dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada.