JAKARTA, Joglo News – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah mengadakan rapat pembahasan Rancangan Undang-Undang Pilkada (RUU Pilkada).
Salah satu yang disepakati dalam rapat tersebut yakni daftar inventarisasi masalah (DIM) terkait batas usia minimum calon kepala daerah untuk maju pilkada merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA) yang dihitung sejak pelantikan.
Anggota Komisi I DPR RI yang ikut rapat tersebut, T.B. Hasanuddin mengatakan bahwa Rapat Baleg DPR RI berlangsung singkat dan langsung ketok palu.
“Itu hanya ‘sat-set sat-set’ ketok saja, begitu ya,” kata Hasanuddin kepada awak media di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (20/8).
Menurut Anggota Fraksi PDI Perjuangan itu, ada kejanggalan dalam rapat tersebut
Sebab, draf RUU Pilkada yang ditayangkan di layar tidak sama dengan draf dokumen yang dicetak dan dibagikan kepada anggota DPR peserta rapat.
“Saya ulangi lagi, tadi yang ditayangkan itu tidak sesuai dengan keputusan MK. Begitu dicetak, beda,” kata purnawirawan jenderal bintang dua TNI AD tersebut.
BACA JUGA: Munas Setujui Bahlil Lahadalia Jadi Ketum Golkar
Setelah itu, tambah Hasanuddin, Fraksi PDIP akan menggelar rapat guna membahas hasil rapat Badan Legislasi tersebut.
Sebab, menurutnya, rapat itu tidak memberikan banyak kesempatan kepada fraksi-fraksi untuk menyampaikan pandangannya.
“Kami akan meneruskan perjuangan untuk tetap kita mendorong agar demokrasi di Indonesia berjalan sesuai dengan aturan,” kata dia.