JOGLO NEWS – Belakangan viral ‘Peringatan Darurat’ yang disertai gambar lambang Garuda Pancasila dengan latar belakang biru.
Tagar Peringatan Darurat dan Kawal Putusan MK juga menggema di media sosial.
Tagar tersebut diunggah warganet itu ternyata merujuk pada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat pencalonan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
Aktivis hingga publik figur seperti musisi, sutradara, hingga komedian juga terpantau mengunggah poster senada di akun media sosialnya masing-masing.
BACA JUGA: Sat Set Ketok Palu, Rapat Baleg DPR Disebut Penuh Kejanggalan, Ini Alasannya!
Gerakan ‘Peringatan Darurat’ itu merujuk pada ajakan untuk sama-sama mengawal jalannya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Narasi yang beredar di media sosial ramai membahas soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (20/8) kemarin.
Disebutkan bahwa partai politik (parpol) tidak perlu memiliki kursi di DPRD untuk mengajukan calon kepala daerah.
Lalu pada Rabu (21/8), DPR memutuskan akan menggelar rapat dalam membahas revisi Undang-undang (UU) Pilkada.
Dilansir dari CNN, dalam rapat itu, delapan dari sembilan fraksi di DPR sepakat untuk hanya menerapkan sebagian putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pencalonan kepala daerah pada rancangan perubahan UU Pilkada.
Pembahasan RUU Pilkada dilakukan dalam waktu kurang dari tujuh jam.