YOGYAKARTA, Joglo News – Warga di Kota Yogyakarta kini dimudahkan dalam mengurus santunan kematian.
Ini setelah Dinas Sosial, Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Yogyakarta membka layanan Sistem Layanan Santunan Kematian Berbasis Digital (Sankem Berbagi).
Hal itu diungkapkan Kepala Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta Maryustion Tonang belum lama ini.
“Sankem Berbagi ini dapat diakses melalui aplikasi Jogja Smart Service (JSS),” ujarnya.
Dia mengungkapkan, inovasi Sanken Berbagi dapat diakses masyarakat melalui aplikasi JSS. Di dalam menu tersebut pemohon wajib mengisi form yang tersedia.
BACA JUGA: Pakar Hukum Sebut Semua Pihak Harus Ikuti Putusan MK Soal Undang-undang Pilkada
“Untuk dokumen yang wajib diunggah adalah foto KTP, KK, KMS, dan Akta Kematian. Pemohon juga diwajibkan untuk mengunggah foto KTP pemohon, dan foto KK pemohon,” jelasnya.
Setelah itu, lanjutnya, pihaknya akan melakukan pengecekan. Jika semua berkas sudah sesuai maka akan muncul notifikasi di smartphone pemohon yang berisi permohonan untuk pemohon agar hadir ke kantor Dinsosnakertras Kota Yogyakarta.