Keenam, mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tetap menjaga marwah dan prinsip sebagai penyelenggara Pilkada yang bermartabat dengan berpegang teguh pada kesepakatan konstitusional, termasuk diantaranya Keputusan Mahkamah Konsitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024
Terakhir, mengajak semua lapisan masyarakat sebagai subjek demokrasi untuk berkonsolidasi dan berpartisipasi aktif untuk menyelamatkan demokrasi Indonesia, dengan menyampaikan seruan-seruan yang tetap memelihara keadaban serta mencegah tindakan anarkhis yang justru mencederai proses demokratisasi yang telah berjalan.
Surat rilis resmi ini tertanda pengurus dan anggota DGB Universitas Gadjah Mada Prof. Dr. M. Baiquni, MA, Prof. Dr. Wahyudi Kumorotomo, MPP, Prof. Dr. Masyhuri, MSc, Prof. Dr. Lasiyo, MM, dan Prof. Dr. Koentjoro, MA. (riz/ree)
Editor: Dzikrina Abdillah.










