Saturday, December 13, 2025
  • HOME
  • YOGYAKARTA
    • Kota Yogyakarta
    • Bantul
    • Sleman
    • Gunungkidul
  • SEMARANG RAYA
    • Kota Semarang
    • Kab. Semarang
    • Kendal
      • Demak
  • MURIA RAYA
    • Kudus
    • Jepara
    • Pati
    • Rembang
  • PEMALANG RAYA
    • Pemalang
    • Kota Pekalongan
    • Kab. Pekalongan
    • Batang
  • BANYUMAS RAYA
    • Banyumas
    • Purbalingga
  • RELIGI
  • WISATA
  • KULINER
  • FIGUR
No Result
View All Result
Joglo News
  • HOME
  • YOGYAKARTA
    • Kota Yogyakarta
    • Bantul
    • Sleman
    • Gunungkidul
  • SEMARANG RAYA
    • Kota Semarang
    • Kab. Semarang
    • Kendal
      • Demak
  • MURIA RAYA
    • Kudus
    • Jepara
    • Pati
    • Rembang
  • PEMALANG RAYA
    • Pemalang
    • Kota Pekalongan
    • Kab. Pekalongan
    • Batang
  • BANYUMAS RAYA
    • Banyumas
    • Purbalingga
  • RELIGI
  • WISATA
  • KULINER
  • FIGUR
No Result
View All Result
Joglo News
No Result
View All Result
  • HOME
  • YOGYAKARTA
  • SEMARANG RAYA
  • MURIA RAYA
  • PEMALANG RAYA
  • BANYUMAS RAYA
  • RELIGI
  • WISATA
  • KULINER
  • HIBURAN
  • FIGUR
Home BANYUMAS RAYA Banyumas

Pakar Hukum Sebut Semua Pihak Harus Ikuti Putusan MK Soal Undang-undang Pilkada

RedaksibyRedaksi
23/08/2024
0
Pakar Hukum Sebut Semua Pihak Harus Ikuti Putusan MK Soal Undang-undang Pilkada

Pakar Hukum Administrasi Negara Unsoed Prof. Abdul Aziz Nasihuddin. (ANTARA/JOGLO NEWS).

Share on FacebookShare on Twitter

BANYUMAS, Joglo News – Baru-baru ini, masyarakat Indonesia tengah ramai memperbincangkan soal DPR RI yang disinyalir hendak membatalkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) lewat Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada.

Menanggapi hal tersebut, pakar hukum administrasi negara Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Prof. Abdul Aziz Nasihuddin memberikan pendapatnya. 

Ia mengatakan bahwa semua pihak harus mengikuti putusan MK yang berkaitan dengan syarat ambang batas pencalonan dan persyaratan calon kepala daerah dalam Pilkada.

“Ini memang hari-hari yang menarik ya terhadap peraturan perundang-undangan di Indonesia dan cukup ramai juga di Jakarta, ada yang demo juga,” kata Prof. Abdul Aziz Nasihuddin di Purwokerto, Kamis (22/8).

BACA JUGA: Dikepung Aksi, DPR Tunda Rapat Pengesahan Revisi UU Pilkada, Ini Alasannya!

Bahkan, kata dia, beberapa kelompok ahli hukum tata negara juga sudah mengeluarkan beberapa pernyataan yang intinya bahwa RUU Pilkada mencederai konstitusi, karena di dalamnya sarat dengan kepentingan politik.

Dalam hal ini, ada kolaborasi yang kuat pemerintah, legislatif, dan kekuasaannya sehingga melangkahi ketentuan hukum karena sudah ada putusan MK.

Secara normatif, menurutnya, Pemerintah dan DPR RI semestinya mengikuti putusan MK karena putusan lembaga negara tersebut bersifat final dan mengikat.

“Mestinya ‘kan mengikuti apa yang ditetapkan oleh MK. Akan tetapi, faktanya tetap saja melakukan perubahan terhadap Undang-Undang Pilkada,” tegasnya.

Page 1 of 2
12Next
Tags: MKpakarPilkadarevisisundang-undang
ShareTweetSend
Redaksi

Redaksi

Related Posts

Fadli Zon Tinjau Perpustakaan Ahmad Tohari, Bakal Jadi Ikon Literasi Baru di Banyumas
Banyumas

Fadli Zon Tinjau Perpustakaan Ahmad Tohari, Bakal Jadi Ikon Literasi Baru di Banyumas

13/09/2025
KAI Daop 5 Purwokerto Tingkatkan Pengamanan Jalur Rawan Bencana
Banyumas

KAI Daop 5 Purwokerto Tingkatkan Pengamanan Jalur Rawan Bencana

24/12/2024
Festival Rewandha Bojana Banyumas Jadi Daya Tarik Wisata
Banyumas

Festival Rewandha Bojana Banyumas Jadi Daya Tarik Wisata

22/10/2024
Polresta Banyumas Berhasil Ungkap 11 Kasus Narkotika Libatkan 13 Tersangka
Banyumas

Polresta Banyumas Berhasil Ungkap 11 Kasus Narkotika Libatkan 13 Tersangka

31/07/2024
Kemensos Berikan Bantuan Rp1,6 M Kepada Anak Disabilitas di Banyumas
Banyumas

Kemensos Berikan Bantuan Rp1,6 M Kepada Anak Disabilitas di Banyumas

24/07/2024
Pemkab Banyumas: Tradisi Ruwat Sukerta Harus Dilestarikan
Banyumas

Pemkab Banyumas: Tradisi Ruwat Sukerta Harus Dilestarikan

08/07/2024

Recommended Stories

Cara Mendapatkan Diskon PLN 50 Persen Untuk Listrik Pulsa dan Non-Pulsa

PLN Beri Diskon 50 Persen Spesial HUT RI Ke-80, Ini Syarat dan Cara Klaimnya!

11/08/2025
Sabet Juara Umum, SMA Muh Al Mujahidin Mendominasi Kejurda Tapak Suci

LaporBup Hadir, Warga Gunungkidul Kini Punya Kanal Aspirasi yang Lebih Cepat dan Aman

27/11/2025
Sinopsis dan Review Film Precious Cargo yang Tayang di Bioskop Trans TV Malam Ini

Kenapa Rasa Kuliner di Jogja Cenderung Manis? Ternyata Ini Alasannya

08/09/2024

Popular Stories

  • Ini Dia Penyebab Kebakaran Hebat Tempat Penitipan Motor di Jekulo, Kudus, Kerugian Capai Rp 430 juta!

    Ini Dia Penyebab Kebakaran Hebat Tempat Penitipan Motor di Jekulo, Kudus, Kerugian Capai Rp 430 juta!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Perbedaan Bahasa Gaul MK dan POV yang Sering Muncul di Konten Sosmed

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HEBOH Ayah di Jaken Pati Cabuli Anak Tiri yang Masih SMP, Pelaku Diamuk Massa!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ganti Rugi Tol Yogya -Solo-YIA Cair, Segini Harga Tertinggi!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sedang Viral! Ini Resep Es Teler Creamy Spesial yang Bisa Kamu Coba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Joglo News

©2024 Joglonews.com. All right reserved

Portal Berita Harian Terbaru

  • Redaksi
  • Contact Person
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • YOGYAKARTA
    • Kota Yogyakarta
    • Bantul
    • Sleman
    • Gunungkidul
  • SEMARANG RAYA
    • Kota Semarang
    • Kab. Semarang
    • Kendal
      • Demak
  • MURIA RAYA
    • Kudus
    • Jepara
    • Pati
    • Rembang
  • PEMALANG RAYA
    • Pemalang
    • Kota Pekalongan
    • Kab. Pekalongan
    • Batang
  • BANYUMAS RAYA
    • Banyumas
    • Purbalingga
  • RELIGI
  • WISATA
  • KULINER
  • FIGUR

©2024 Joglonews.com. All right reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In