BANYUMAS, Joglo News – Baru-baru ini, masyarakat Indonesia tengah ramai memperbincangkan soal DPR RI yang disinyalir hendak membatalkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) lewat Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada.
Menanggapi hal tersebut, pakar hukum administrasi negara Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Prof. Abdul Aziz Nasihuddin memberikan pendapatnya.
Ia mengatakan bahwa semua pihak harus mengikuti putusan MK yang berkaitan dengan syarat ambang batas pencalonan dan persyaratan calon kepala daerah dalam Pilkada.
“Ini memang hari-hari yang menarik ya terhadap peraturan perundang-undangan di Indonesia dan cukup ramai juga di Jakarta, ada yang demo juga,” kata Prof. Abdul Aziz Nasihuddin di Purwokerto, Kamis (22/8).
BACA JUGA: Dikepung Aksi, DPR Tunda Rapat Pengesahan Revisi UU Pilkada, Ini Alasannya!
Bahkan, kata dia, beberapa kelompok ahli hukum tata negara juga sudah mengeluarkan beberapa pernyataan yang intinya bahwa RUU Pilkada mencederai konstitusi, karena di dalamnya sarat dengan kepentingan politik.
Dalam hal ini, ada kolaborasi yang kuat pemerintah, legislatif, dan kekuasaannya sehingga melangkahi ketentuan hukum karena sudah ada putusan MK.
Secara normatif, menurutnya, Pemerintah dan DPR RI semestinya mengikuti putusan MK karena putusan lembaga negara tersebut bersifat final dan mengikat.
“Mestinya ‘kan mengikuti apa yang ditetapkan oleh MK. Akan tetapi, faktanya tetap saja melakukan perubahan terhadap Undang-Undang Pilkada,” tegasnya.