Namun, kata dia, perlu diketahui bahwa MK juga tidak bersih dari politik.
Terkait dengan hal itu, dia mengatakan bahwa MK, Presiden, dan DPR RI semestinya duduk bersama secara informal membahas permasalahan tersebut untuk menghindari kondisi kacau balau (kaos) yang lebih luas lagi.
“Permasalahan tersebut merupakan kepentingan negara, bukan kepentingan kelompok, sehingga kepentingan negara harus diutamakan. Mungkin ini tidak konstitusional ya untuk berembuk bersama antara MK, Presiden, dan DPR RI. Ini langkah darurat yang harus segera diambil,” jelasnya.
BACA JUGA: TRENDING Hari Ini, Peringatan Darurat Indonesia Disertai Garuda Biru, Merujuk Pada Putusan MK!
Upaya tersebut perlu dilakukan karena jika masing-masing pihak bersikeras dengan keputusannya, menurut dia, akan menimbulkan kekacauan
. Terkait dengan Pilkada Serentak 2024 yang dijadwalkan dilaksanakan pada 27 November mendatang, dia mengatakan bahwa KPU secara normatif memang harus mengikuti Undang-Undang Pilkada yang baru.
“Akan tetapi, sebelum undang-undang yang baru diundangkan, ini ‘kan sudah keluar putusan MK. Jadi, seharusnya sebelum langkah KPU, Pemerintah, dan DPR RI mengikuti putusan MK,” tandasnya. (ara/abd).
Editor: Dzikrina Abdillah.










