Wednesday, January 21, 2026
  • HOME
  • YOGYAKARTA
    • Kota Yogyakarta
    • Bantul
    • Sleman
    • Gunungkidul
  • SEMARANG RAYA
    • Kota Semarang
    • Kab. Semarang
    • Kendal
      • Demak
  • MURIA RAYA
    • Kudus
    • Jepara
    • Pati
    • Rembang
  • PEMALANG RAYA
    • Pemalang
    • Kota Pekalongan
    • Kab. Pekalongan
    • Batang
  • BANYUMAS RAYA
    • Banyumas
    • Purbalingga
  • RELIGI
  • WISATA
  • KULINER
  • FIGUR
No Result
View All Result
Joglo News
  • HOME
  • YOGYAKARTA
    • Kota Yogyakarta
    • Bantul
    • Sleman
    • Gunungkidul
  • SEMARANG RAYA
    • Kota Semarang
    • Kab. Semarang
    • Kendal
      • Demak
  • MURIA RAYA
    • Kudus
    • Jepara
    • Pati
    • Rembang
  • PEMALANG RAYA
    • Pemalang
    • Kota Pekalongan
    • Kab. Pekalongan
    • Batang
  • BANYUMAS RAYA
    • Banyumas
    • Purbalingga
  • RELIGI
  • WISATA
  • KULINER
  • FIGUR
No Result
View All Result
Joglo News
No Result
View All Result
  • HOME
  • YOGYAKARTA
  • SEMARANG RAYA
  • MURIA RAYA
  • PEMALANG RAYA
  • BANYUMAS RAYA
  • RELIGI
  • WISATA
  • KULINER
  • HIBURAN
  • FIGUR
Home BANYUMAS RAYA Banyumas

Pakar Hukum Sebut Semua Pihak Harus Ikuti Putusan MK Soal Undang-undang Pilkada

RedaksibyRedaksi
23/08/2024
0
Pakar Hukum Sebut Semua Pihak Harus Ikuti Putusan MK Soal Undang-undang Pilkada

Pakar Hukum Administrasi Negara Unsoed Prof. Abdul Aziz Nasihuddin. (ANTARA/JOGLO NEWS).

Share on FacebookShare on Twitter

Namun, kata dia, perlu diketahui bahwa MK juga tidak bersih dari politik.

Terkait dengan hal itu, dia mengatakan bahwa MK, Presiden, dan DPR RI semestinya duduk bersama secara informal membahas permasalahan tersebut untuk menghindari kondisi kacau balau (kaos) yang lebih luas lagi.

“Permasalahan tersebut merupakan kepentingan negara, bukan kepentingan kelompok, sehingga kepentingan negara harus diutamakan. Mungkin ini tidak konstitusional ya untuk berembuk bersama antara MK, Presiden, dan DPR RI. Ini langkah darurat yang harus segera diambil,” jelasnya.

BACA JUGA: TRENDING Hari Ini, Peringatan Darurat Indonesia Disertai Garuda Biru, Merujuk Pada Putusan MK!

Upaya tersebut perlu dilakukan karena jika masing-masing pihak bersikeras dengan keputusannya, menurut dia, akan menimbulkan kekacauan

. Terkait dengan Pilkada Serentak 2024 yang dijadwalkan dilaksanakan pada 27 November mendatang, dia mengatakan bahwa KPU secara normatif memang harus mengikuti Undang-Undang Pilkada yang baru.

“Akan tetapi, sebelum undang-undang yang baru diundangkan, ini ‘kan sudah keluar putusan MK. Jadi, seharusnya sebelum langkah KPU, Pemerintah, dan DPR RI mengikuti putusan MK,” tandasnya. (ara/abd).

Editor: Dzikrina Abdillah.

Page 2 of 2
Prev12
Tags: MKpakarPilkadarevisisundang-undang
ShareTweetSend
Redaksi

Redaksi

Related Posts

Fadli Zon Tinjau Perpustakaan Ahmad Tohari, Bakal Jadi Ikon Literasi Baru di Banyumas
Banyumas

Fadli Zon Tinjau Perpustakaan Ahmad Tohari, Bakal Jadi Ikon Literasi Baru di Banyumas

13/09/2025
KAI Daop 5 Purwokerto Tingkatkan Pengamanan Jalur Rawan Bencana
Banyumas

KAI Daop 5 Purwokerto Tingkatkan Pengamanan Jalur Rawan Bencana

24/12/2024
Festival Rewandha Bojana Banyumas Jadi Daya Tarik Wisata
Banyumas

Festival Rewandha Bojana Banyumas Jadi Daya Tarik Wisata

22/10/2024
Polresta Banyumas Berhasil Ungkap 11 Kasus Narkotika Libatkan 13 Tersangka
Banyumas

Polresta Banyumas Berhasil Ungkap 11 Kasus Narkotika Libatkan 13 Tersangka

31/07/2024
Kemensos Berikan Bantuan Rp1,6 M Kepada Anak Disabilitas di Banyumas
Banyumas

Kemensos Berikan Bantuan Rp1,6 M Kepada Anak Disabilitas di Banyumas

24/07/2024
Pemkab Banyumas: Tradisi Ruwat Sukerta Harus Dilestarikan
Banyumas

Pemkab Banyumas: Tradisi Ruwat Sukerta Harus Dilestarikan

08/07/2024

Recommended Stories

Pemprov DIY Dorong Warga Miskin Manfaatkan Tanah Kas Desa

Polri Diminta Buka Kembali Kasus Eksploitasi Sirkus OCI

24/04/2025
Sumringah! Buruh Rokok di Kudus Terima BLT DBHCHT, Segini Jumlahnya

Sumringah! Buruh Rokok di Kudus Terima BLT DBHCHT, Segini Jumlahnya

21/06/2024

Wayang Kulit Pucung Diajukan Jadi Produk Indikasi Geografis Bantul

29/09/2025

Popular Stories

  • Ini Dia Penyebab Kebakaran Hebat Tempat Penitipan Motor di Jekulo, Kudus, Kerugian Capai Rp 430 juta!

    Ini Dia Penyebab Kebakaran Hebat Tempat Penitipan Motor di Jekulo, Kudus, Kerugian Capai Rp 430 juta!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Perbedaan Bahasa Gaul MK dan POV yang Sering Muncul di Konten Sosmed

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kronologi Syafiq Ali Ditemukan Tak Bernyawa di Lereng Selatan Gunung Slamet

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HEBOH Ayah di Jaken Pati Cabuli Anak Tiri yang Masih SMP, Pelaku Diamuk Massa!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ganti Rugi Tol Yogya -Solo-YIA Cair, Segini Harga Tertinggi!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Joglo News

©2024 Joglonews.com. All right reserved

Portal Berita Harian Terbaru

  • Redaksi
  • Contact Person
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • YOGYAKARTA
    • Kota Yogyakarta
    • Bantul
    • Sleman
    • Gunungkidul
  • SEMARANG RAYA
    • Kota Semarang
    • Kab. Semarang
    • Kendal
      • Demak
  • MURIA RAYA
    • Kudus
    • Jepara
    • Pati
    • Rembang
  • PEMALANG RAYA
    • Pemalang
    • Kota Pekalongan
    • Kab. Pekalongan
    • Batang
  • BANYUMAS RAYA
    • Banyumas
    • Purbalingga
  • RELIGI
  • WISATA
  • KULINER
  • FIGUR

©2024 Joglonews.com. All right reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In