BANTUL, Joglo News – Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 mendapat respons cepat dari DPR RI.
Sehari setelah putus MK itu, Bandan Legislasi DPR RI langsung membahas rencana paripurna pengesahan RUU Pilkada pada 21 Agustus 2024.
RUU ini pun langsung mendapatkan reaksi publik.
Berbagai elemen masyarakat, mahasiswa, buruh, dan akademisi tumpah ruah di jalan menggelar aksi demonstrasi di banyak kota.
Seperti yang diketahui, dua putus MK memberikan peluang bagi calon potensial di daerah untuk maju di pilkada tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
BACA JUGA: Tolak RUU Pilkada, Ribuan Massa Gelar Demo Besar Jogja Memanggil Serukan Keadilan
Selain itu, putusan 70 juga membatalkan keputusan MA terkait aturan teknis usia calon pilkada.
Pengamat politik, Gugun El Giyanie mengatakan, putusan MK ini merupakan keputusan yang tetap dan mengikat.
Keputusan ini harus diikuti dan dipatuhi oleh seluruh lembaga negara termasuk DPR RI maupun Presiden.
“Artinya, kalau ada RUU Pilkada, itu arahnya harus sejalan dengan putusan MK 60 dan 70. Maka, kalau ada RUU Pilkada yang justru berseberangan dan bahkan menentang putusan MK, maka itu harus dikawal oleh rakyat,” terangnya, Kamis (22/8).