BANTUL, Joglo News – Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 membuka peluang bagi beberapa partai politik (parpol) untuk mencalonkan paslon sendiri dalam Pilkada 2024.
Berkaitan dengan itu, KPU Kabupaten Bantul masih menunggu regulasi KPU RI terkait dengan keputusan ini.
Dalam putusan ini, kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap (DPT) lebih dari 500.000 sampai dengan 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5%.
Jumlah suara sah dalam pemilu lalu yaitu sebanyak 629.465 suara.
Untuk itu, parpol yang bisa mencalonkan paslon mandiri minimal memiliki 47.210 suara.
BACA JUGA: Tolak RUU Pilkada, Ribuan Massa Gelar Demo Besar Jogja Memanggil Serukan Keadilan
Ada lima parpol yang memenuhi syarat yakni, PDIP dengan 165.118 suara, PKB dengan 95.541suara, Gerindra dengan 72.813 suara, PKS dengan 64.405 suara, dan Golkar dengan 59.173 suara.
“Sesuai ketentuan undang-undang, kami melaksanakan ketentuan yang diatur oleh KPU RI. Artinya apa, soal itu kami menunggu kebijakan KPU RI terkait syarat pendaftaran itu,” ujar Ketua KPU Bantul Joko Santosa, Kamis (22/8).
Joko mengatakan, regulasi itu kemungkinan masih dalam tahapan pengkajian KPU RI.
Namun, pihaknya menyatakan siap dengan segala regulasi yang dikeluarkan nanti.