SLEMAN, Joglo News – Fraksi-fraksi di DPRD Sleman kian lengkap.
Kali ini Fraksi PAN telah mengesahkan pimpinan dan anggota fraksinya.
Ketua Sementara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sleman, Y. Gustan Ganda mengumumkan pengesahan Pimpinan dan Anggota Fraksi PAN.
Melalui Surat Keputusan PAN/12.05/K.5/22/VIII/2024 tentang Pengesahan Pimpinan dan Anggota Fraksi PAN DPRD Sleman 2024-2029 yang ditandatangani Ketua DPD PAN Kabupaten Sleman, dr. Raudi Akmal dan Sekretarisnya, Raden Inoki Azmi P, S.Ag.
“Dalam surat tersebut menetapkan Ir. H. Abdul Kadir, M.H sebagai Ketua Fraksi, Respati Agus Sasangka, S.IP sebagai Wakil Ketua Fraksi, dan Erna Ekawati, S.E, M.M sebagai Sekretaris Fraksi,” ujarnya di ruang kerjanya, Selasa (3/9).
BACA JUGA: Pasangan Pasangan Wakil Rakyat, Arif Kurniawan dan Erna Ekawati Siap Jalankan Amanah Baru
Ketua Sementara DPRD Gustan Ganda menyebutkan, fraksi bukan merupakan alat kelengkapan DPRD.
Namun, fraksi memiliki peran strategis dalam pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang DPRD terutama dalam penetapan keanggotaan alat kelengkapan DPRD (AKD).
“Berdasarkan ketentuan di dalam tata tertib DPRD, pembentukan fraksi dilaporkan kepada pimpinan DPRD untuk diumumkan dalam rapat paripurna dan ditetapkan berdasarkan keputusan DPRD,” jelasnya.
BACA JUGA: 446 Atlet Siap Harumkan Nama DIY di PON XXI Aceh-Sumatera Utara
Sementara itu, dalam Surat Keputusan itu disebutkan PAN memberikan amanat kepada Pimpinan dan Anggota Fraksi untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya dengan semangat yang tinggi.
“Siap menjalankan tugas dan kewajiban fraksi yang professional, adil, menjunjung tinggi transparansi dan kerja sama,” ujar Ketua Fraksi PAN H. Abdul Kadir. (bid/ree).