JAKARTA, Joglo News – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menjelaskan, mekanisme pengecer yang statusnya ditingkatkan menjadi sub-pangkalan untuk memasarkan gas/elpiji 3 kilogram berlangsung secara otomatis dan belum ada prasyarat khusus.
Para pengecer yang diubah statusnya menjadi sub-pangkalan sudah berlangsung sejak Selasa (4/2) pagi dan ditata kelola langsung oleh PT.
Pertamina yang sejak awal mengatur peredaran gas 3 kg.
“Sampai dengan hari ini syaratnya kita tiadakan, langsung dia automatically, dan sistemnya sudah jalan sekarang. Dari tadi pagi Pertamina dengan ESDM sudah meng-clear-kan bahwa pengecer langsung menjadi sub-pangkalan,” kata Bahlil ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (4/2).
BACA JUGA: Sempat Dilarang, Pemerintah Kini Izinkan Pengecer Jual Lagi Elpiji Melon
Bahlil mengatakan, nantinya pengawasan lanjutan kepada para sub-pangkalan akan rutin dilakukan oleh Pertamina agar memastikan penyaluran gas 3 kg yang disubsidi pemerintah berjalan tepat sasaran.
Pengawasan itu termasuk dalam bagian verifikasi memastikan sub-pangkalan menjual produk sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Dalam prosesnya kita akan memverifikasi mana sub-pangkalan yang sudah tertib sesuai apa yang menjadi harapan kita, dan mana yang tidak tertib nanti akan berproses secara alamiah,” ujar Bahlil.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa pengecer gas/elpiji 3 kg dapat kembali beroperasi pada Selasa (4/2) ini.
Namun, berganti nama menjadi sub-pangkalan.
“Semua pengecer ya, pengecer yang ada kami fungsikan. Mereka per hari ini mulai menjadi sub-pangkalan,” ujar Bahlil ketika menyidak salah satu pangkalan LPG 3 kg di wilayah Palmerah, Jakarta, Selasa (4/2).