JAKARTA, Joglo News – Pemerintah memperbolehkan warung dan pengecer untuk kembali berjualan gas melon atau elpiji 3 kilogram secara eceran.
Hal ini dalam upaya memastikan akses yang mudah dan terjangkau bagi masyarakat.
“Hari ini (Selasa, 4 Februari) para pengecer bisa kembali berjualan, agar tidak terjadi kesulitan akses elpiji di masyarakat,” kata Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Office/PCO) Hasan Nasbi, Selasa (4/2).
Sebagai bagian dari upaya perlindungan konsumen, pemerintah mewajibkan para pengecer untuk mendaftarkan diri melalui aplikasi Merchant Apps Pangkalan (MAP).
BACA JUGA: Cek Jadwalnya! Pameran Pesta Pernikahan Semarang 2025 Segera Digelar
Dengan demikian, agar terdaftar sebagai sub pangkalan resmi.
“Bersamaan dengan itu, para pengecer diminta mendaftarkan di aplikasi MAP agar terdaftar sebagai subpangkalan resmi,” ujarnya.
Langkah ini diharapkan, dapat menjaga kestabilan harga di tingkat konsumen serta memastikan distribusi elpiji 3 kilogram tepat sasaran.
Pertamina pun akan mendorong para pengecer untuk segera mendaftar sebagai sub pangkalan resmi, guna melindungi rakyat sebagai konsumen terakhir.
“Dengan terdaftar resmi di aplikasi MAP sebagai sub pangkalan, maka harga di tingkat konsumen bisa terjaga. Begitu pula distribusi elpiji 3 kilogram bisa disalurkan ke tangan rakyat yang benar-benar berhak mendapatkannya,” jelasnya.