BANTUL, Joglo News – Kelangkaan gas elpiji tiga kilogram yang disinyalir terjadi akibat tindakan penimbunan sempat merebak.
Hal ini disebabkan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia yang melarang gas melon bersubsidi dijual secara eceran.
Pemerintah Kabupaten Bantul menepis isu penimbunan gas melon. Hingga saat ini tidak ditemukan satu pun pangkalan yang melakukan penimbunan.
Kepala Bidang Sarana Perdagangan DKUKMPP Bantul Zona Paramitha berujar, kebijakan pembelian gas melon di pangkalan bertujuan untuk memastikan harga yang diterima konsumen sesuai harga eceran tertinggi (HET) yakni Rp 18 ribu.
BACA JUGA: Fariz RM: Bermusik Itu Main Jujur Saja
Pasalnya, selama ini harga jual gas bersubsidi itu sulit dikendalikan.
Bahkan, nilai jual yang diterima masyarakat di pengecer lebih dari Rp 20 ribu.
“Tujuan (pemerintah) pusat betul. Supaya HET terkendali, distribusi elpiji tiga kilogram hanya di pangkalan,” terangnya, Kamis (6/2).
Selain itu, untuk memastikan tetap sasaran, masyarakat yang membeli gas ke pangkal wajib menyertakan KTP.
KTP ini digunakan sebagai pendataan atau laporan penjualan melalui aplikasi Merchant Apps Pangkalan (MAP) milik Pertamina.