SLEMAN, Joglo News – Pusat Studi Hukum Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (PSHK FH UII) mendesak DPR untuk segera mencabut revisi Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Revisi Peraturan DPR tentang Tatib).
Diketahui, wewenang legislatif dapat mengevaluasi dan mencopot pejabat negara tersebut telah disepakati dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa 4 Februari 2025.
Mereka menyetujui adanya penambahan wewenang tersebut pada Pasal 228A dalam revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib atau Tatib.
BACA JUGA: Kemenag Sleman Review Standar Pelayanan Publik
Peneliti PSHK FH UII Yuniar Riza Hakiki mendesak DPR segera mencabut ketentuan mengenai kewenangan tambahan kepada DPR.
Yakni, kewenangan melakukan evaluasi berkala kepada pejabat lembaga negara sebagaimana diatur di dalam Revisi Peraturan DPR tentang Tatib.
“DPR diminta tetap fokus mengoptimalkan fungsi dan kewenangan yang tersedia. Sehingga menghasilkan kerja-kerja yang membawa kesejahteraan bagi rakyat,” ujarnya dalam rilis Kamis (6/2).
Tak hanya saran yang ditujukan kepada DPR, Yuniar turut menyoroti para ketua umum partai politik.
Menurutnya, para ketum parpol itu perlu mengingatkan kadernya terkait dengan konstitusi.
“Kepada ketua umum partai politik untuk mengingatkan kadernya di DPR agar patuh dan tunduk pada konstitusi dan tidak membuat gaduh dengan akrobat politik yang kontraproduktif,” tegasnya.