JEPARA, Joglo News – Perjuangan buruh yang merupakan mantan karyawan dari PT Indah Desain Indonesia Batealit, Kecamatan Batealit kini berbuah manis.
Sebanyak 12 buruh terlibat perselisihan hubungan Industrial (PHI) karena diputus hubungan kerja (PHK) tanpa pesangon, berhasil memenangkan putusan kasasi di Mahkamah Agung (MA) selama lebih dari 1,5 tahun bersama tim kuasa hukum berjuang untuk menyelamatkan hak-haknya.
Salah satu mantan karyawan, Choirul Anam bercerita, PHK tersebut terjadi pada April 2023 lalu. Dari keterangan perusahaan, PHK dilakukan karena sepinya order. Namun karyawan yang terkena PHK, justru karyawan yang bersatus pekerja tetap dengan masa kerja antara 5-8 tahun.
Pada saat itu, perusahaan menurutnya sempat memberikan tawaran untuk memberikan pesangon. Tetapi hanya satu kali gaji selama satu bulan.
BACA JUGA: Nekat! Tambak Udang di Karimunjawa Beroperasi Lagi, Pemkab Bisa Tindak Tegas
“Sedangkan aturan di undang-undang kan tidak seperti itu, pesangonnya seharusnya lebih. Bipartit dan tripartit waktu itu sudah dilakukan, tapi ada yang tidak pas, sehingga akhirnya stag,” ungkapnya, kemarin.
Pada saat menemui jalur buntu tersebut, ia kemudian bertemu dengan salah satu pengurus di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kabupaten Jepara.
“Pada saat stag itu, di Desember 2023 saya bertemu dengan pengurus LBH GP Ansor Jepara dan dibantu proses di jalur hukum,” tambahnya.
Ketua LBH GP Anshor Jepara, M. Nurul Hidayat mengatakan setelah mendapat aduan dari 12 mantan karyawan PT Indah Desian Indonesia, pihak LBH GP Ansor kemudian sepakat untuk memberikan bantuan pendampingan hukum.










