SEMARANG, Joglo News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu dan suaminya, Alwin Basri, yang dijerat dengan tiga kasus korupsi di lingkungan Pemkot Semarang.
Pasangan suami istri itu diduga menerima uang dengan total Rp 6 miliar.
Hal itu dikonfirmasi Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo.
Ia mengatakan pada kasus pertama, Mbak Ita dan Alwin, diduga terlibat dalam perkara pengadaan meja kursi fabrikasi Sekolah Dasar pada Dinas Pendidikan Semarang. Mereka diduga menerima uang sebesar Rp1,7 miliar.
BACA JUGA: Pakai Rompi Orange, Mbak Ita Ditetapkan Jadi Tahanan KPK
“Bahwa atas keterlibatan dari AB membantu RUD (direktur PT Deka Sari Perkasa) mendapatkan proyek tersebut, RUD telah menyiapkan uang sebesar Rp 1.750.000.000 atau sebesar 10% untuk AB,” kata Ibnu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (19/2).
Ibnu menjelaskan RUD alias Rachmad U Djangkar yang juga tersangka dalam kasus ini, menjadi penyedia pengadaan kursi dan meja berkat dari bantuan Mbak Ita dan Suaminya.
Kedua, Mbak Ita dan suaminya diduga terlibat dalam kasus pengaturan pada proyek penunjukkan langsung, pada tingkat Kecamatan Tahun Anggaran 2023.
Perkara ini, dilakukan Alwin bersama dengan Martono yang merupakan Ketua Gapensi Semarang. Saat itu, Alwin sebagai Ketua Komisi D DPRD Jawa Timur, memberikan proyek senilai Rp20 miliar kepada Martono, dan Alwin meminta komitmen fee senilai Rp2 miliar.
Kemudian, Martono mengumumkan kepada para anggota Gapensi bahwa bagi yang berminat untuk mengurus proyek tingkat Kecamatan ini harus menyetor kepada Martono sebesar 13 persen.