JEPARA, Joglo News – Efisiensi anggaran yang diatur oleh Presiden Prabowo Subianto melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 mengenai efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD tahun 2025 mulai berimbas di Kabupaten Jepara.
Salah satu akibatnya adalah pemangkasan Dana Alokasi Khusus (DAK) di Jepara.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Jepara, Ary Bachtiar, menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Jepara tidak mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) pada tahun 2025.
Kata dia, Kondisi DAK ini tidak hanya dialami Kabupaten Jepara saja, tetapi juga di seluruh kabupaten lainnya.
BACA JUGA: Ratusan Peserta Ikuti Turnamen Catur Junior Dandim Cup Jepara, Begini Keseruannya!
“Di tahun ini DAK nggak ndapat. Di nol kan semua kabupaten, baik DAK jalan maupun irigasi. Tapi sebelum ada pemangkasan dari pusat, memang sudah 0,” jelasnya, Minggu (23/2).
Menurut Ary, dengan adanya DAK, Pemkab Jepara akan sangat terbantu dalam pemeliharaan jalan nasional yang saat ini banyak mengalami kerusakan dan berlubang.
“Dampaknya jelas terhadap kondisi infrastruktur jalan nasional. DAK sangat berperan dalam perawatan jalan,” paparnya.
Kemudian, efisiensi juga berdampak terhadap jalan provinsi Jepara-Kelet.
Pasalnya, DAK yang dialokasikan oleh APBN pada tahun 2024 digunakan untuk pemeliharaan rutin jalan kabupaten sepanjang sekitar 500 kilometer.
Ary menyebutkan bahwa anggaran untuk pemeliharaan rutin atau klinik jalan dari APBD tahun 2025 hanya sebesar Rp 6 miliar. Padahal, pada tahun sebelumnya, alokasi tersebut mencapai Rp 9 miliar.