BANTUL, Joglo News – Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Kabupaten akan dibebaskan dari tanggungan pajak bumi dan bangunan (PBB).
Rencana itu merupakan janji politik bupati dan wakil bupati Bantul periode 2025-2030, Abdul Halim Muslih dan Aris Suharyanta.
Berdasarkan Perda Bantul Nomor 10/2023 tentang Perlindungan LP2B, luas kawasan pertanian pangan berkelanjutan yaitu 18.773,08 hektare.
Luas lahan tersebut terdiri dari LP2B 12.831 hektare dan lahan cadangan pertanian pangan berkelanjutan 5.942,08 hektare.
BACA JUGA: Pastikan Kasus Antraks di Gunungkidul Tak Menyebar, Ini yang Dilakukan DPKH!
Bupati Halim mengungkapkan, pada 2025 ini akan dilakukan pendataan ulang terhadap lahan LP2B.
Sehingga, rencana pembebasan pajak PBB LP2B yang merupakan janji politiknya dimungkinkan baru bisa terealisasi pada 2026 mendatang.
“Kan perlu pendataan dulu 2025 ini. Itu membutuhkan waktu cukup panjang memverifikasinya di lapangan. Baik lahan produksi maupun tidak produktif semuanya kami data. Guna menentukan mana lahan yang layak untuk dibebaskan PBB-nya,” ungkapnya.
Sementara itu, Plt Kepala Dispertaru Kabupaten Bantul Kurniantara mengungkap, secara teknis pendataan lahan LP2B dilakukan oleh Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Bantul.