DEMAK, Joglo News – Insiden pengeroyokan menimpa seorang satpam di Jalan Raya Semarang – Purwodadi, KM 18,5 Dukuh Waruk, Desa Karangawen, Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak pada Sabtu (22/2) sekitar pukul 01.30 WIB.
Berdasarkan keterangan saksi di lokasi kejadian, penganiayaan ini diduga kuat bukan sekadar tindakan kekerasan biasa, melainkan mengarah pada percobaan pembunuhan.
“Saat penganiayaan terjadi, korban diseret ke tengah jalan raya dan nyaris ditabrak kendaraan besar. Ini bukan sekadar penganiayaan, tetapi ada indikasi kuat percobaan pembunuhan,” tegasnya.
Selain itu, terdapat dugaan kuat bahwa pelaku berupaya merampas kendaraan korban.
BACA JUGA: KRONOLOGI Pengeroyokan Satpam di Demak, Korban Nyaris Tewas!
Kunci motor korban disebut-sebut direbut oleh pelaku.
Saat ini polisi telah mengamankan empat orang pelaku.
Empat terduga pelaku masing-masing berinisial AAM, TWA, SE dan SDR yang semuanya merupakan warga Desa Kuripan, Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak.
Menariknya, salah satu terduga pelaku merupakan oknum guru yang mengajar di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Sedangkan korban adalah Hendi Agus Prasetyo (22), warga Sidorejo, Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak yang berprofesi sebagai Satpam di pabrik pupuk wilayah Karangawen.
Kuasa hukum korban, Carawidianto Putra Abdul Abdani, SH, menjelaskan bahwa insiden tersebut terjadi sekitar pukul 01.30 WIB.
Carawidianto meminta Kapolsek Karangawen dan Kapolres Demak untuk segera menindak tegas para pelaku.
Ia berharap proses hukum berjalan sesuai dengan pasal-pasal yang relevan, yaitu Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat, dan Pasal 53 KUHP terkait percobaan pembunuhan.
“Kami berharap kasus ini memberikan efek jera bagi pelaku dan menjadi pembelajaran bagi masyarakat, khususnya di wilayah Demak, agar kejadian serupa tidak terulang,” tambahnya.