SEMARANG, Joglo News – Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Universitas Negeri Semarang (Unnes) menyebut dosen Fakultas Ilmu Pendidikan dan Psikologi (FIPP), sekaligus terduga pelaku pelecehan seksual terhadap empat mahasiswinya telah resmi dijatuhi sanksi berupa pencopotan jabatan.
Hal tersebut menindaklanjuti adanya unggahan pada laman media sosial X terkait dugaan kekerasan seksual di lingkungan Unnes.
Selain itu, pihaknya juga menerima aduan yang masuk dengan Nomor 003/KS/XII/2024 pada tanggal 13 Desember 2024 melalui Hotline Satgas PPK UNNES.
Ketua Satgas PPKS UNNES, Dr Ristina Yudhanti, S.H.,M.Hum mengatakan, sebelumnya pihaknya telah melakukan pemanggilan untuk mengumpulkan keterangan dan bukti dari beberapa orang pada Desember 2024. Yakni korban, pelaku, dan tiga orang saksi.
BACA JUGA: Pedas! Harga Cabai di Jepara Tembus Rp 100 Ribu Per Kg Jelang Ramadhan
“Berdasarkan bukti-bukti dan fakta-fakta yang didapatkan, dengan merujuk pada Permendikbud Ristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi, Satgas PPK UNNES telah memberikan rekomendasi kepada Pimpinan Unnes dan pelaku telah dijatuhi sanksi berupa pencopotan dari Jabatan,” ucapnya melalui keterangan tertulis yang diterima Joglo News, Selasa (25/2).
Dalam merumuskan rekomendasi putusan, kata Ristina, Satgas PPK Unnes berprinsip pada kepentingan korban dengan mempertimbangkan keinginan dan harapan korban atas pelaku.
“Apabila korban merasa tidak cukup puas dengan hasil putusan sanksi terhadap pelaku, korban dapat mendatangi satgas PPK Unnes,” jelasnya.
Guna pendalaman kasus, pihaknya melakukan pemeriksaan kedua terhadap saksi 1 pada 16 Desember 2024.
Kemudian, pemeriksaan terhadap saksi 2 pada 18 Desember 2024. Dilanjut, pemeriksaan terhadap terduga pelaku pada 19 Desember 2024.
Terakhir, melakukan pemeriksaan terhadap saksi 3 pada 23 Desember 2024.