YOGYAKARTA, Joglo News – Pengadaan barang dan jasa merupakan salah satu instrumen penting dalam mendukung pelaksanaan pembangunan dan pelayanan publik.
Untuk itu, pengadaan barang dan jasa harus dilaksanakan sesuai dengan prinsip-prinsip yang telah ditetapkan.
Hal itu diungkapkan Sekda Kota Yogya Aman Yuriadijaya dalam focus group discussion (FGD) tentang penguatan tata kelola pengadaan barang dan jasa dari perspektif hukum di Tara Hotel, Selasa (25/2).
“Untuk menghindari berbagai risiko hukum yang dapat timbul akibat kesalahan administratif maupun praktik yang menyimpang,” ungkapnya.
BACA JUGA: Ratusan Pelanggan Lalu Lintas Terjadi dalam 2 Minggu, Ini Himbauan Polres Bantul!
Acara yang diadakan Pemkot Yogya ini diikuti seluruh mantri pamong praja dan lurah di Kota Yogya.
Tujuannya untuk mencegah serta meminimalisasi permasalahan hukum terkait pengadaan barang dan jasa.
Aman berharap, para peserta memperoleh wawasan yang lebih luas.
Mereka nantinya mampu menerapkan pengadaan barang dan jasa sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Dengan demikian, Pemkot Yogya dapat menjalankan pengadaan barang dan jasa secara profesional, transparan, serta berorientasi pada pelayanan publik yang optimal,” jelasnya.
Acara yang diikuti oleh seluruh Mantri Pamong Praja dan Lurah se Kota Yogya ini digelar di Tara Hotel, Selasa (25/2).