SLEMAN, Joglo News – Sebanyak 66 bidang tanah di Kalurahan Ambarketawang, Gamping menerima pembayaran uang ganti rugi (UGR) tol Jogja-Solo-YIA seksi 3 ruas Jogja-YIA.
Detailnya sebanyak 15 bidang tanah berada di Dusun Depok dan 51 bidang tanah milik warga Perumahan Darusalam.
Pembayaran UGR berlangsung selama dua hari di Kantor Kalurahan Ambarketawang, Gamping.
Detailnya sebanyak 48 bidang tanah dibayarkan Rabu (12/3) dan 18 tanah dibayarkan Kamis (13/3).
BACA JUGA: Sanksi Bagi Pembuang Sampah Liar di Bantul akan Diberlakukan
“Hari ini pembayaran untuk Dusun Depok dan Perumahan Darusalam dari Kalurahan Ambarketawang. Total anggaran untuk 2 hari pencairan ini Rp 87.757.743.020,” jelas Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman Hary Listantyo Prabowo saat ditemui di Kantor Kalurahan Ambarketawang, Gamping, Sleman, Rabu (12/3).
Hary menuturkan, nominal pembayaran UGR tertinggi mencapai Rp 6,4 milliar.
Merupakan pembayaran untuk lahan seluas 312 meter persegi. Adapun terendah Rp 15,4 juta untuk lahan seluas 2 meter persegi.
Penilaian appraisal tertinggi, lanjutnya, berada di Dusun Depok.
Ini karena merupakan titik exit tol Yogya-Solo-YIA seksi 3 ruas Yogya-YIA. Selain itu juga berada di tepi jalan nasional Jalan Wates.
“UGR tertingginya Rp 6,4 miliar dan terendah Rp 15,4 juta. Untuk Depok dan Perumahan Darusalam memiliki karakter penilaian appraisal yang berbeda. Depok ini tinggi karena exit tol dan juga tepi jalan nasional,” katanya.
Khusus untuk pembayaran UGR Perumahan Darusalam, Hary mengakui sempat alot.
Ini karena ada warga yang menolak besaran nilai appraisal. Hingga akhirnya setuju ketika mengikuti musyawarah ketiga.
Walau begitu, ada sejumlah warga yang belum bisa menerima pembayaran UGR.